RAMADHAN telah usai. Musim liburan juga telah selesai. Kini masyarakat kembali menjemput rutinitas. Selain harapan tentang ketaqwaan yang meningkat seusai menjalani puasa sebulan penuh, adakah hal lain yang tersisa?
Tentu. Salah satunya, terkait dengan mudik. Mudik ternyata tidak selalu menjadi ajang melepas kangen, bermaaf-maafan. Mudik juga tidak melulu cerita tentang kegembiraan berjumpa sanak famili. Tidak sedikit mengalami sebaliknya: justru menjelma tragedi .
“Mobil saya mengalami kecelakaan di jalur Pantura,” kisah seorang teman. “Untung kami sekeluarga selamat. Hanya mobil saya aja yang ringsek,” sambungnya.
Tapi itu cukup menjadi persoalan serius. Syahdan, teman saya sempat bersitegang dengan pengendara mobil yang menabraknya. Tidak hanya adu mulut, tapi nyaris adu fisik – kalau saja tidak ada petugas dan pengendara lain yang melerai. Seolah aktivitas di bulan suci tidak menyisakan jejak di batin.
“Masalahnya, orang yang mau menabrak saya itu tidak mau bertanggung jawab!” cerita teman saya sengit.
“Lho, kenapa harus repot-repot memintai pertanggungjawabannya? Bukankah mobilmu diasuransikan?” timpal saya.
“Ya, tapi ‘kan lumayan kalau saya bisa mendapatkan ganti rugi dari dua pihak: dari perusahaan asuransi dan yang menabrak saya…”
Sayangnya, prinsip asuransi tidak memungkinkan itu terjadi. Asuransi tidak mengajari seseorang menjadi licik dan jahat. Apalagi serakah. Dalam perjanjian asuransi ada sejumlah doktrin yang tidak bisa dilanggar. Salah satunya, prinsip “indemnitas”.
Dalam indemnitas atau prinsip perjanjian penggantian kerugian, perusahaan asuransi sepakat hanya akan membayar kerugian sesungguhnya yang diderita oleh tertanggung (pihak yang diasuransikan). Tujuan perjanjian ini adalah menentukan kisaran beban risiko perusahaan asuransi terhadap tertanggung. Setinggi-tingginya jumlah ganti rugi yang dibayarkan perusahaan asuransi, tidak akan melampaui batas tertinggi kewajibannya untuk memulihkan tertanggung kepada posisi ekonomi yang sama sebelum terjadinya kerugian. “Jadi, nggak mungkinlah perusahaan asuransi membayar jika kamu sudah memperoleh ganti rugi itu dari pemilik mobil yang menabrak kamu. Kalau itu terjadi, pasti akan banyak penjahat asuransi – pemilik mobil akan sengaja menabrakkan mobilnya agar bisa memperoleh penggantian dua kali lipat,” terang saya.
“Lho, perusahaan asuransi ‘kan tidak harus tahu kalau saya sudah mendapatkan penggantian kerugian dari pihak lain?” tukasnya ngeyel.
“Dalam pikiranmu, apakah perusahaan asuransi akan percaya begitu saja pada laporanmu, dan tidak akan melakukan penyelidikan terkait dengan muasal kecelakaan dan siapa pihak-pihak yang terlibat?”
Digaruknya kepalanya yang kuduga tidak sedang berketombe.
Sebetulnya, ada cara yang lebih mudah tanpa harus bersitegang. Selain indemnitas, perjanjian asuransi dilengkapi prinsip “subrogasi”. Subrogasi memberi dan mengalihkan hak tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk berurusan dengan pihak ketiga yang terkait dengan peristiwa penyebab kerugian, jika asuransi telah membayarkan ganti rugi. Dalam peristiwa kebakaran misalnya, jika itu terjadi akibat kelalaian tetangga, maka sebagai pemilik rumah yang ikut menjadi korban, Anda berhak menuntut ganti rugi pada tetangga dimaksud. Tapi jika rumah Anda diasuransikan, maka perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi, dan selanjutnya memperoleh hak untuk berurusan dengan tetangga Anda itu.
“Jadi, mestinya kamu gak perlu sampai berantem mulut begitu. Cukup laporkan kecelakaan itu ke petugas kepolisian terdekat dengan TKP. Lalu kamu meminta identitas pengendara dan/atau pemilik mobil yang menabrakmu. Selanjutnya, serahkan pada petugas asuransi,” saran saya.
Mata teman saya mengerjap antusias. “Kok nggak kepikiran, ya?”
Pertama, karena ia pasti luput membaca polis secara cermat. Kedua, karena mungkin memang ia terbiasa mendahulukan otot ketimbang otak. Mas, mas … cakep-cakep kok bawaannya berantem, ya?***
(dimuat di Majalah INFOBANK edisi 367, Oktober 2009, hal. 86)


Discussion
No comments for “klaim kepada dua pihak?”
Post a comment