(Kolom saya di Majalah INFOBANK, edisi 366, September 2009)
RASANYA jamak mendengar pemegang polis asuransi ngedumel seperti di atas. Biasanya keluhan itu muncul dari mereka yang berniat menghentikan kontrak asuransi di tengah jalan. Bukan apa-apa. Permintaan pembatalan polis umumnya tidak langsung dipenuhi. Petugas asuransi biasanya menyarankan agar pemegang polis mempertimbangkan kembali niatnya.
“Waktu masuk, gampang. Tapi giliran mau berhenti, dipersulit. Duit, duit saya sendiri. Kok susah bener narik kembali? Tauk gini, mending saya tabung di bank,” gerutu Dita – sebut saja begitu, di salah satu milis keuangan. Gerutuan ini makin panjang, saat Dita memergoki jumlah pengembalian premi lebih kecil dibanding dana yang dia setorkan ke perusahaan asuransi.
Asuransi curang? Tunggu dulu. Salah satu kekeliruan di benak masyarakat dan kerap menimbulkan masalah, adalah ketika asuransi dipersepsi sama dengan tabungan di bank. Padahal kedua produk ini jelas beda, meski bisa dikemas dalam satu produk keuangan.
Saat menabung, Anda menitipkan dana ke lembaga perbankan. Namanya titipan, dana itu sepenuhnya milik Anda – dalam kendali Anda. Mau ditambah atau dikurangi jumlahnya, suka-suka Anda. Demikian juga untuk peruntukannya. Bank tidak bisa mengarahkan, merekomendasi – apalagi memaksa menggunakan dana itu di luar kehendak Anda.
Tidak demikian dengan asuransi. Ketika menyetor premi, maka dana itu jelas bukan milik Anda. Premi adalah ‘harga’ yang harus Anda bayar ke perusahaan asuransi agar bisa memperoleh perlindungan atau proteksi. Dalam perjanjian asuransi, membayar premi merupakan kewajiban pemegang polis, bukan hak. Hak Anda adalah benefit asuransi – nilai perlindungan, yang dibayarkan perusahaan asuransi jika syarat klaim terpenuhi.
Karena itu, keliru jika ada pemegang polis mengklaim dana premi yang sudah disetor, miliknya. Sama kelirunya ketika Anda sudah membelanjakan uang, tapi kemudian Anda memintanya kembali. Kecuali, kalau barang yang Anda beli cacat, tentu. Itu pun biasanya tidak dapat dikomplain jika sudah keluar dari gerai penjual. Sejumlah toko, tidak segan mencantumkan pengumuman: barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan. Bukan tanpa alasan kalau orangtua menasihati: teliti sebelum membeli.
Anda mungkin menukas, Anda merasa tidak membeli apa-apa di perusahaan asuransi. Tentu, jika yang dimaksudkan benda kasat mata yang bisa Anda nikmati seketika. Mungkin perasaaan ini pula yang kerap menimbulkan rasa ‘tidak adil’, lantaran Anda membayar premi secara rutin tapi tidak mendapatkan ‘apa-apa’. Tapi cobalah sesekali membayangkan bagaimana Anda menyetor iuran di lingkungan perumahan, dan kemudian iuran itu dialokasikan untuk mengupah satpam. Saat tertidur lelap, apakah Anda merasakan jasa pengamanan itu? Barangkali tidak, sampai Anda menyadari ada maling dibekuk satpam dan nyaris membobol rumah Anda. Tapi tidak berarti satpam menganggur saat Anda pulas, kan?
Asuransi seperti ‘pengawal’ yang kadang-kadang tidak Anda sadari kehadirannya. Ia bagian mekanisme yang bisa Anda gunakan untuk mengalihkan risiko hidup. Melengkapi fungsi utama itu, sejumlah produk asuransi menawarkan unsur tabungan. Kendati demikian, tetap berbeda dengan tabungan di bank. Anda tidak memiliki hak mengendalikannya sampai tiba saatnya asuransi menyerahkannya ke Anda dalam bentuk klaim atau manfaat asuransi.
Nah, sekarang tentu bisa dipahami mengapa petugas asuransi concern memberikan masukan agar Anda tidak membatalkan polis. Karena merugikan kedua pihak – anda dan perusahaan asuransi. Saat memulai perjanjian, perusahaan asuransi serta-merta menginvestasikan premi yang Anda bayarkan ke outlet investasi agar kelak dapat memenuhi kewajibannya membayar klaim.
Jadi, jika secara sepihak Anda menghentikan perjanjian di tengah jalan dan menuntut pengembalian premi seutuhnya, lantas siapa yang harus menanggulangi biaya investasi, administrasi, dan komisi tenaga penjualan yang kadung dikeluarkan? ***


Discussion
No comments for ““narik uang sendiri kok susah?””
Post a comment